Voa-Islam.com - Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabantya.
Udhiyyah (menyembelih hewan kurban)
adalah ibadah yang memiliki ketetapan waktunya. Tidak sah dikerjakan
sebelum masuk atau sesudah lewat waktunya. Kecuali orang yang
mengakhirkannya karena udzur seperti hewan kurban lepas dan tidak lekas
ditemukan kecuali setelah habisnya waktu penyembelihan atau hewan
tersebut dititipkan kepada orang untuk menyembelihnya lalu orang
tersebut lupa sehingga habis waktunya, maka tidak apa-apa hewan tersebut
disembelih sesudah lewat waktunya karena udzur tadi. Hal ini diqiaskan
kepada orang yang tertidur dari shalat atau lupa, maka ia boleh shalat
sewaktu terbangun dan di saat sudah ingat. (Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)