Voa-Islam.com - Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah untuk baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabantya.
Udhiyyah (menyembelih hewan kurban)
adalah ibadah yang memiliki ketetapan waktunya. Tidak sah dikerjakan
sebelum masuk atau sesudah lewat waktunya. Kecuali orang yang
mengakhirkannya karena udzur seperti hewan kurban lepas dan tidak lekas
ditemukan kecuali setelah habisnya waktu penyembelihan atau hewan
tersebut dititipkan kepada orang untuk menyembelihnya lalu orang
tersebut lupa sehingga habis waktunya, maka tidak apa-apa hewan tersebut
disembelih sesudah lewat waktunya karena udzur tadi. Hal ini diqiaskan
kepada orang yang tertidur dari shalat atau lupa, maka ia boleh shalat
sewaktu terbangun dan di saat sudah ingat. (Risalah Ahkam Udhiyyah wa Dzakah, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin)
Awal Waktunya
Awal waktunya adalah sesudah shalat Ied
secara langsung, tidak disyaratkan menunggu hingga selesai khutbah.
Namun yang paling utama mengakhirkannya sehingga selesai khutbah. Dan
lebih afdhal lagi jika menyembelih sesudah imam menyembelihnya di tempat
shalat sebagai bentuk iqtida' (mengikuti) Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan para sahabatnya.
Dari Sahabat al-Barra' bin 'Azib Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Sesungguhnya
yang pertama kali kita mulai pada hari ini adalah shalat. Kemudian kita
pulang lalu menyembelih hewan qurban. Barangsiapa berbuat demikian maka
dia telah sesuai dengan sunnah kami. Siapa yang menyembelih sebelum
shalat maka itu adalah daging yang diberikan untuk keluarganya dan tidak
termasuk nusuk (ibadah qurban) sedikitpun." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Diriwayatkan dari Jundab bin Sufyan, ia berkata:
صَلَّى
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ ثُمَّ
خَطَبَ ثُمَّ ذَبَحَ فَقَالَ مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ
فَلْيَذْبَحْ أُخْرَى مَكَانَهَا وَمَنْ لَمْ يَذْبَحْ فَلْيَذْبَحْ
بِاسْمِ اللَّهِ
"Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam
pernah shalat pada hari penyembelihan (idul Adha) lalu berkhutbah lalu
menyembelih serta bersabda, "Siapa yang menyembelih sebelum ia shalat
maka hendaknya ia menyembelih lagi sebagai gantinya, dan siapa yang
belum menyembelih hendaknya ia menyembelih dnegan nama Allah." (HR. Al-Bukhari)
Diriwayatkan juga dari Anas bin Malik, ia berkata: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam
pernah shalat pada hari nahar (idul Adha) lalu berkhutbah, lalu beliau
perintahkan orang yang telah menyembelih sebelum shalat agar mengulangi
sembelihannya." (HR. Al-Bukhari)
Bagi musafir yang tidak mengikuti shalat Idul Adha, maka waktunya diperkirakan dengan selesainya shalat Ied di tempat ia berada.
. . . Awal waktunya adalah sesudah shalat Ied secara langsung, tidak disyaratkan menunggu hingga selesai khutbah. Namun yang paling utama mengakhirkannya sehingga selesai khutbah. . .
Akhir Waktunya
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4
hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Maka waktu menyembelih
hewan kurban habis dengan terbenamnya matahari pada hari tasyriq yang
terakhir, yakni hari ke tiga belas dari Dzulhijjah.
Dalam Shahih Muslim, dari hadits Nubaisyah al-Hudzaliy Radhiyallahu 'Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda;
أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ
"Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minuma." (HR. Muslim)
Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib,
Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam
penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha
ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul
Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah,
Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam
Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412).
. . . waktu menyembelih hewan kurban habis dengan terbenamnya matahari pada hari tasyriq yang terakhir, yakni hari ke tiga belas dari Dzulhijjah. . .
Menyembelih di Malam Hari
Kebiasaan yang berjalan di negeri kita,
penyembelihan hewan kurban dilakukan di siang hari sehingga menjadi
pertanyaan jika ada yang menyembelih di malam hari.
Tidak ada khilaf di kalangan ulama
tentang kebolehan menyembelih hewan kurban di waktu pagi, siang, atau
sore. Dasarnya firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
"Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (QS. Al-Hajj: 28)
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan
ulama tentang menyembelih di malam hari. Malikiyah melarang menyembelih
di malam hari, maka siapa yang melakukannya berarti sembelihannya itu
bukan kurban. Namun pendapat ini lemah dan telah dibantah para ulama.
Madhab Hambali dan Syafi'i berpendapat,
menyembelih kurban di malam hari dibolehkan namun makruh. Alasannya,
Penyembelih bisa salah dalam menyembelih karena gelapnya malam,
memberatkan orang-orang miskin dalam menerimanya, dan khawatir dagingnya
berubah. Lalu Syafi'iyah mengecualikan kemakruhan ini karena adanya
kepentingan seperti kesibukan di siang hari sehingga tidak sempat
menyembelihnya di siang hari atau karena sebab lainnya seperti
meringankan para fuqara' untuk datang atau mempermudah menemui mereka.
(Lihat Al-Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah: 5/93)
. . . boleh menyembelih hewan kurban di malam hari tanpa dimakruhkan. walaupun yang paling utama adalah di siang hari. . .
Pendapat Paling Kuat
Pendapat yang paling rajih dalam masalah
ini, boleh menyembelih hewan kurban di malam hari tanpa dimakruhkan.
Syaikh Utsaimin menambahkan, walaupun yang paling utama adalah di siang
hari. Karena al-Ayyam (hari-hari) apabila disebutkan secara umum
mencakup makna malam hari. Karenanya, waktu malam masuk dalam makna
ayyam (hari-hari) dalam firman Allah,
وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
"Dan supaya mereka menyebut nama
Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah
berikan kepada mereka berupa binatang ternak." (QS. Al-Hajj: 28)
sehingga waktu malam (yakni malam ke 11, 12 dan 13) adalah seperti
siangnya yang menjadi waktu penyembelihan.
Syaikh Utaimin berkata, "Tidak
dimakruhkan menyembelih di malam hari, karena tidak ada dalil
menunjukkan kemakruhannya. Sedangkan makruh adalah hukum syar'i yang
membutuhkan dalil."
Di sana ada beberapa hadits yang
menerangkan larangan menyembelih di malam hari, tapi kesemuanya tidak
ada yang selamat dari cacat. Misalnya hadits yang diriwayatkan
Al-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu 'Anhu dengan nash marfu':
نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ
"Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam melarang menyembelih di malam hari."
Ibnul Hajar dalam al-Talkhis
menerangkan, pada hadits tersebut terdapat Sulaiman bin Salamah
al-Khabairi, dia itu matruk. Karenanya hadits ini dha’if jiddan (lemah
sekali). Wallahu Ta'ala A’lam. (Januar)
assalmualaikum.akhi januar...barokallah fikum,,semoga bermanfa'at akhi pencerahanya... ane usul,dishare sekaliyan di FB antum,biar bisa dibaca banyak ikhwan/akhwat.syukron
BalasHapuswa'alaikumussalam wr wb
Hapusinjeh mas,
oh ya mas ada berita lelayu, pakdhe Padmo meninggal.