Rabu, 08 Juni 2011

Waspadai fatwa MUI palsu tentang kebenaran Syiah

BEKASI (Arrahmah.com) – Dalam acara tabligh akbar “Membongkar Kekufuran Syi’ah” di Masjid Jami’ Amar Ma’ruf Bulak Kapal, Bekasi Timur, pada hari minggu (22/5/2011) lalu, empat orang preman bayaran tertangkap basah menyebarkan fatwa MUI palsu tentang  kebenaran mahzab Syiah.
Selebaran bertajuk “Fatwa Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia): Syi’ah Sah Sebagai Mazhab Islam.” Brosur yang  dicetak di atas kertas HVS putih ini dibagikan kepada jamaah bersamaan dengan dipasangnya spanduk sponsor Majelis Ukhuwah Sunni-Syi’ah (MUHSIN) di seberang masjid.
Dalam uraiannya, selebaran yang mengatasnamakan MUI Pusat ini menyebutkan bahwa MUI Pusat memfatwakan Sunni dan Syi’ah itu bersaudara sesama Muslim. Isi selebaran tersebut juga menyebut orang yang membeda-bedakan Sunni dan Syi’ah sebagai perbuatan yang menentang Allah SWT.
Berikut kutipan lengkap fatwa palsu yang mengatasnamakan MUI Pusat tersebut:
Fatwa Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia): Syi’ah Sah Sebagai Mazhab Islam
Sunni-Syi’ah bersaudara, sama-sama umat Islam. Itulah  prinsip yang  dipegang oleh MUI. Jika  ada yang  memperselisihkan dan menabrakkan keduanya, mereka adalah penghasut & pemecah-belah umat. Mereka  berhadapan dengan Allah SWT yang  menghendaki umat ini bersatu.
Di  tengah gencarnya isu yang  menyudutkan Syi’ah sebagai mazhab sesat dan dinilai bukan dari islam, ketua majelis ulama indonesia menyatakan Syi’ah sebagai mazhab yang sah san benar dalam islam.
Selengkapnya baca di http://www.tin####.com/3kzb2
Mohon informasi ini disebarluaskan agar umat islam tidak termakan oleh isu-isu yang dirancang Zionis, Amerika Serikat dan para propaganda yang menghendaki perpecahan umat islam. Semoga  informasi ini bermanfaat.
Prof KH Umar Shihab MA
Ketua  MUI


Fatwa dalam selebaran yang mengatasnamakan MUI Pusat ini sangat aneh, karena biasanya, setiap fatwa MUI diawali dengan basmalah dan disertai logo MUI, kemudian diakhiri dengan tanda tangan dan stempel resmi MUI. Selain itu, tidak dicantumkannya tanggal dan alamat menambah daftar kepalsuan fatwa yang menjustifikasi keabsahan Syiah tersebut.
Sementara itu,  secara defacto maupun dejure, fatwa pendukung Syi’ah yang dinisbatkan kepada MUI itu bertentangan dengan Fatwa MUI yang resmi dikeluarkan pada tahun 1984.
Berikut adalah fatwa asli dan resmi MUI Pusat yang menyatakan kesesatan Syi’ah:
FATWA MUI TENTANG SYI’AH
Majelis Ulama Indonesia dalam Rapat Kerja Nasional bulan Jumadil Akhir 1404 H/Maret 1984 M merekomendasikan tentang faham Syi’ah sebagai berikut:
Faham Syi’ah sebagai salah satu faham yang terdapat dalam dunia Islam mempunyai perbedaan-perbedaan pokok dengan mazhab Sunni (Ahlus Sunnah Wal Jama’ah) yang dianut oleh Umat Islam Indonesia.
Perbedaan itu di antaranya :
1. Syi’ah menolak hadits yang tidak diriwayatkan oleh Ahlul Bait, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak membeda-bedakan asalkan hadits itu memenuhi syarat ilmu musthalah hadits.
2. Syi’ah memandang “Imam” itu ma ‘sum (orang suci), sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah memandangnya sebagai manusia biasa yang tidak luput dari kekhilafan (kesalahan).
3. Syi’ah tidak mengakui Ijma’ tanpa adanya “Imam”, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ ah mengakui Ijma’ tanpa mensyaratkan ikut sertanya “Imam”.
4. Syi’ah memandang bahwa menegakkan kepemimpinan/pemerintahan (imamah) adalah termasuk rukun agama, sedangkan Sunni (Ahlus Sunnah wal Jama’ah) memandang dari segi kemaslahatan umum dengan tujuan keimamahan adalah untuk menjamin dan melindungi dakwah dan kepentingan umat.
5.Syi’ah pada umumnya tidak mengakui kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, Umar Ibnul Khatthab, dan Usman bin Affan, sedangkan Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengakui keempat Khulafa’ Rasyidin (Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali bin Abi Thalib).
Mengingat perbedaan-perbedaan pokok antara Syi’ah dan Ahlus Sunnah wal Jama’ah seperti tersebut di atas, terutama mengenai perbedaan tentang “Imamah” (pemerintahan)”, Majelis Ulama Indonesia mengimbau kepada umat Islam Indonesia yang berfaham Ahlus Sunnah wal Jama’ah agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan masuknya faham yang didasarkan atas ajaran Syi’ah.
Ditetapkan: Jakarta, 7 Maret 1984 M (4 Jumadil Akhir 1404 H)
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Prof. K.H. Ibrahim Hosen, LML
Ketua

H. Musytari Yusuf, LA
Sekretaris

Dimanapun dan kapanpun, kaum muslimin harap lebih waspada dan berhati-hati dengan segala selebaran yang menyatakan kebenaran Syiah atas nama MUI. Karena sejak dirilis tahun 1984 hingga saat ini, fatwa MUI tentang kesesatan Syi’ah belum pernah diamandemen apalagi dicabut. (voaI/rasularasy/arrahmah.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Metode Pembelajaran Al Qur'an & Ilmu Tajwid Bersanad

🎗🎗🎗🎗🥇🎗🎗🎗🎗    *IKUTI & HADIRI* *📚TRAINING FOR TRAINER*📚 _Metode Pembelajaran Al Qur'an & Ilmu Tajwid Bersa...